Tinggal Dua Hari, Mau Dapat Bantuan UMKM Rp31 Juta dari Facebook? Ini Caranya

17 Oktober 2020, 09:18 WIB
Laman Facebook. /PIXABAY/Simon Steinberger

DENPASARUPDATE.COM – Anda tidak mendapat bantuan dari pemerintah seperti BLT, Bansos, atau Kartu Prakerja?

Tenang masih ada kesempatan untuk mendapatkan bantuan di masa pandemi Covid-19 ini.

Seperti yang dilakukan oleh Facebook dengan menggelontorkan dana bantuan sejumlah Rp12,5 miliar untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: PDIP Bali Kirim Usulan Pemecatan Bupati Made Gianyar dan Kutha Parwata, Urip Sebut DPP Segera Bahas

Besarnya bantuan yang akan diterima mencapai Rp 31 juta dengan rincian Rp19.385.800 dalam bentuk tunai dan Rp11.631.500 dalam kredit iklan opsional. (jumlah ini hanya perkiraan Facebook).

Bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari Facebook masih bisa didapatkan oleh masyarakat Indonesia hingga 3 hari ke depan, maksimal tanggal 19 Oktober 2020.

Menariknya, pelaku UMKM yang tidak memiliki eksistensi Facebook sendiri juga masih tetap bisa dapat bantuan ini. Bantuan ini akan diberikan kepada 400 UMKM terpilih di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Ini Ramalan Keberuntungan Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces 17 Oktober 2020

Selain Indonesia, Facebook juga memberikan bantuan serupa kepada maksimal 30 ribu pelaku bisnis di lebih dari 30 negara.

Facebook sendiri bekerja sama dengan perusahaan Deloitte Consulting dan Goodera untuk melakukan pengecekan dan menyeleksi pendaftar yang masuk, hingga mendistribusikan dana bantuan kepada UMKM terpilih.

Usaha kecil di Indonesia dapat mengajukan permohonan mereka pada periode antara 6 Oktober 2020 hingga 19 Oktober 2020. Jadi masih ada waktu dua hari bagi anda yang ingin mendapat bantuan tersebut.

Baca Juga: Jelang 9 Desember 2020, KPU Denpasar Tetapkan DPT Pilkada 444.929 Pemilih, Denbar Jadi Paling Banyak

Begini tata cara dan prasyarat untuk mendaftar bantuan ini adalah sebagai berikut:

- Akta Pendirian entitas bisnis;

- Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis;

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis.

 Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Hari Sabtu 17 Oktober 2020

Adapun syarat bagi UMKM yang harus dipenuhi untuk dapat bantuan ini diantaranya:

- Merupakan perusahaan bisnis

- Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020

- Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun

- Telah mengalami tantangan dari COVID-19

- Berlokasi hanya di Jabodetabek

Baca Juga: Buset, Sudah Didemo Besar-besaran, PM Thailand Pilih Tetap Pertahankan Kekuasaan

Berikut ini cara daftar untuk mendapatkan bantuan Facebook ini:

- Akses situs atau link https://www.facebook.com/business/small-business/grants

- Geser ke bawah sampai bagian “Bagaimana cara mengajukan permohonan?", lalu masukkan lokasi negara, yakni Indonesia.;

- Klik pilihan “Lanjutkan ke situs partner”. Anda akan diarahkan ke situs Goodera;

- Klik “Daftar Sekarang” dan lengkapi data diri dan hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Facebook Business

Tags

Terkini

Terpopuler