Mau Dapat Bantuan UMKM Rp 12.5 Miliar dari Facebook? Begini Syarat dan Caranya

- 9 Oktober 2020, 20:38 WIB
ILUSTRASI: Facebook Gelontorkan bantuan dana untuk pelaku UMKM Indonesia senilai Rp 12, 5 Miliar.
ILUSTRASI: Facebook Gelontorkan bantuan dana untuk pelaku UMKM Indonesia senilai Rp 12, 5 Miliar. /potensibisnis.com/

DENPASARUPDATE.COM- Pieter Lydian, Direktur Facebook Indonesia, mengungkapkan bahwa Facebook akan menggelontorkan dana bantuan untuk membantu memulihkan UMKM yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Tidak tanggung-tanggung dana sebesar Rp 12,5 miliar akan diberikan untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) Indonesia.

“UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit, banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online. Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para pemilik UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya,” ungkap Pieter Lydian.

Baca Juga: Hobi Main Game di HP? Ini 5 Tips Memilih HP Gaming Buat Para Gamers

Syarat Mendapat Bantuan UMKM dari Facebook :

- Memiliki 2 hingga 50 karyawan
- Usahanya telah berjalan lebih dari satu tahun
- Terdampak pandemi COVID-19
- Berlokasi di sekitar wilayah operasional Facebook
- Akta Pendirian entitas bisnis Anda
- Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda.

Cara Mendaftar :

Akses situs

https://www.facebook.com/business/small-business/grants

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x