Kementerian Ketenagakerjaan Mencatat 1,8 Juta Dicoret dari BLT Subsidi Gaji Gelombang I

- 14 Oktober 2020, 11:50 WIB
Begini Syarat Bisa Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Begini Syarat Bisa Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

DENPASARUPDATE.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyelesaikan proses pencairan dana BLT Subsidi Gaji Gelombang I.

Pencairan BLT Subsidi Gaji gelombang I dibagi menjadi 5 tahap. Dari keseluruhan pendaftar Kemenaker hingga tahap 5 didapatkan sekira 1,8 juta data tidak valid.

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi virtualnya pada Kamis 9 Oktober 230 lalu.
Ia mengatakan akan melakukan evaluasi penyaluran Bantuan Subsidi Subsidi Gaji gelombang I. Menaker juga menyampaikan akan membuka gelombang II dalam waktu dekat.

Baca Juga: Honda Rilis SUV Double Cabin, Siap Mengaspal Mulai Tahun Depan

"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," ujarnya.

Menaker Ida kemudian menyampaikan pihaknya telah mencoret sekira 1,8 juta penerima dikarenakan telah menyalahi ketentuan yang ditetapkan, dilansir dari KabarJogloSemar 14 Oktober 2020 dengan judul berita BLT BPJS Ketenagakerjaan Cari, 1,8 juta Pekerja Malah Dicoret dari Daftar Penerima, Ini Sebabnya.

BP Jamsostek dikabarkan telah mencoret sekitar 1,8 juta data pekerja karena tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Hal itu dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Salah satu alasan pencoretan adalah karena pekerja tersebut memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: Kabar Joglo Semar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x