Duh, Akibat Data Tak Sinkron, Pemprov Bali Tidak Cairkan BLT UMKM, Cek Syaratnya!

- 9 Oktober 2020, 13:57 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM
Ilustrasi: BLT UMKM /potensibisnis.com/

DENPASARUPDATE.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemnkop UMKM) menggelontor bantuan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah )UMKM yang terdampak pandemic Covid-19.

Bahkan, Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang nilainya Rp2,4 juta ini dibuka bagi 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Jangan sampai lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yang akan ditransfer ke rekening masing-masing yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: Kemendikbud Buka Lowongan Pamong Belajar SKB, Ini Syaratnya

Penyalurannya akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2020.

Hanya saja, dalam mempersiapkan persyaratan untuk penerimaan BLT tersebut, para masyarakat pelaku UMKM wajib berhati-hati dalam mempersiapkan syarat-syarat yang diminta agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Seperti yang terjadi di Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terpaksa tidak mencairkan BLT bagi dua warga di desa Undisan, Tembuku, Bangli Ni Nyoman Sri Astini (43) dan Ni Komang Juliastini (35) yang sebelumnya sempat dinyatakan sebagai calon penerima hingga sempat mengurus syarat-syarat yang dibutuhkan, pada saat waktu pencairan tidak bisa mencairkan bantuan dimaksud karena adanya perbedaan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK dengan Nama yang tercantum.

“Ini kesalahan data, namanya tidak sinkron dengan NIK dan KK yang tercantum, bisa saja terjadi kesalahan saat proses input data,” tegas Kepala Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Bali Wayan Mardiana, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Kampus Rusak Akibat Tembakan Gas Air Mata Polisi, UNISBA Bandung Lapor Polisi

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x