DENPASARUPDATE.COM - Setelah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Jadi, bagi anda yang belum pernah dapat Kartu Prakerja, jangan khawatir.
Tenang saja, Kementerian Tenaga Kerja RI memperkenalkan Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Baca Juga: Mau Nonton Film Gratis? Ini 5 Link Nonton Film Gratis Mirip IndoXXI dan LayarKaca21
Program JPS kemnaker masih bagian dari dana insentif atau stimulan di tengah Pandemi Covid-19.
JPS (Jaring Pengaman Sosial) merupakan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja.
Tujuan dari JPS ini sendiri adalah sebagai salah satu langkah jangka panjang penanganan dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ini Dia Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari Ini 16 Oktober 2020
Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Kemenaker terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha.