PT BPR Bali Artha Anugrah Jadi BPR Kesembilan di Indonesia yang Izinnya Dicabut OJK

- 6 April 2024, 05:00 WIB
Petugas sedang memasang stiker yang ditujukan kepada nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah yang izinnya baru saja dibekukan oleh OJK
Petugas sedang memasang stiker yang ditujukan kepada nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah yang izinnya baru saja dibekukan oleh OJK /Humas LPS

DENPASARUPDATE.COM - Sebelumnya, sudah ada beberapa BPR di Bali yang dicabut izinnya oleh OJK.

Misalnya PT BPR Sewu Bali hingga BPR Bank Pasar Umum. Teranyar PT BPR Bali Artha Anugrah yang izinnya dicabut oleh OJK terhitung sejak Kamis (4/4/2024).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun bertindak. Mereka menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah.

Perlu diketahui, BPR Bali Artha Anugrah terletak di kawasan Kuta. Menjadikan BPR tersebut sebagai yang kesembilan sebagai BPR yang tumbang selama empat bulan terakhir di Indonesia menurut data dari OJK.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 26 Agustus 2024.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Bali Artha Anugrah atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bali Artha Anugrah dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank/

Selain itu nasabah diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

“Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah dibayarkan LPS," ucapnya.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x