-WNI
-Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Mememiliki usaha mikro
-Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Lakukan Studi Kelayakan, Bali Segera Miliki LRT Angkutan Masal Berbasis Rel
-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Untuk mendapatkan SKU ini, anda dapat mendatangi kantor desa/kelurahan tempat anda membuka dan menjalankan usaha. SKU sendiri nantinya wajib diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Setelah Luncurkan Tanya, Soal , dan Sekolah, Kelas Pintar Lengkapi Pembelajaran Online dengan Fitur