Sulit Dapat BLT UMKM Akibat Nomor eKTP Tidak Terdaftar? Begini Caranya Agar Dapat dan Pasti Cair

- 22 Oktober 2020, 20:28 WIB
Ilustasi pencairan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustasi pencairan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Freepik Dragana_Gordic

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah resmi membuka keran stimulus bantuan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Salah satunya melalui Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang setiap penerimanya akan mendapat bantuan langsung tunai atau BLT UMKM ini berjumlah Rp2,4 juta melalui rekening pribadi masing-masing penerima.

Hanya saja, banyak dari masyarakat pelaku UMKM yang mencoba untuk mendaftar terganjal akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP Elektroniknya tidak terdaftar dalam sistem sebagai penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Simak Bocoran Episode selanjutnya Drama Korea “Start Up” yang Tayang 24 Oktober!

Bagi anda yang pernah mengalami hal tersebut, redaksi DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) merangkum cara dan syarat resmi untuk mendaftar agar anda tidak mengalami hal yang sama.

Dalam hal ini masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya, Seperti yang sudah di jelaskan dalam SMS tersebut.

Baca Juga: Anda Belum Dapat BLT UMKM? Tenang Pemerintah Perpanjang Programnya, Ini Cara Daftarnya, Pasti Cair!

Hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x