Anda Belum Dapat BLT UMKM? Tenang Pemerintah Perpanjang Programnya, Ini Cara Daftarnya, Pasti Cair!

- 22 Oktober 2020, 09:45 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

DENPASARUPDATE.COM –  Bagi anda para pelaku UMKM yang belum mendapat bantuan di masa pandemi dari pemerintah Republik Indonesia jangan khawatir.

Tenang, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) bagi anda para pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini sendiri akan diberikan kepada penerima sebesar Rp2,4 juta, lumayan kan?

Baca Juga: Kompak Naik, Ini Update Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini Kamis 22 Oktober 2020

Dilansir dari Kementerian Koperasi dan UMKM RI (Kemenkop UKM), pemerintah telah menyalurkan bantuan ini kepada 9 juta pelaku UMKM, lalu sampai tahap kedua berjumlah total sekitar 12 juta pelaku UMKM telah menerima.

Untuk itu, pemerintah membuka pendaftaran bagi tahap ketiga sejak tanggal 13 Oktober 2020 dan akan ditutup pada akhir November 2020 mendatang.

"Ditutup akhir November 2020," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.

Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces 22 Oktober 2020

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x