Ramai Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU September Ini, Yuk Kenali Lebih Dekat Apa Itu BSU

1 September 2021, 20:27 WIB
Login https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id BLT BPJS 2021 Untuk Cek penerima BSU /Tangkapan layar: bsu.kemnaker.go.id

DENPASARUPDATE.COM – Pemerintah Indonesia telah merancang berbagai program bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi sejak 2019 silam, salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini bentuk implentasi yang dilakukan pemerintah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional.

Ini adalah bentuk dukungan kebijakan keuangan negara untuk penangan pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga kini.

Baca Juga: September Bahagia, Ini Lima Bansos dan BLT yang Cair di Bulan Ini!

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi yang terdampak Covid-19.

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 sebulan.

Namun akan diberikan dengan pola rekapitulasi 2 bulanan sehingga, penerima BSU akan menerima Rp1 juta yang diberikan sekaligus.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Akan Cair untuk Tahap 3, Simak Syarat Lengkapnya!

Jutaan pekerja/buruh disinyalir telah menerima program Bantuan Subisi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah.

Mereka dapat memanfaatkannya untuk menutupi berbagai kebutuhan hidup saat pandemi Covid-19.

Berikut syarat mendapatkan BSU 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepimilikan NIK;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021;

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Dapat BLT Anak Sekolah SD, SMP, SMA Rp 3,4 Juta Setahun

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta;

Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Contohnya, upah minimun Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan jadi Rp4,8 juta;

Baca Juga: Ramalan 12 Shio Besok Kamis 2 September 2021 Besok: Sapi Ada Perlawanan, Kelinci Merasakan Cinta

4. Pekerja/buruh bekerja diwilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK);

Baca Juga: Semeton Bali Bisa Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 750 ribu per 3 bulan, Begini Syarat dan Caranya

Pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan langsung melalui rekening penerima hanya jika rekening Bank yang diminiliki adalah rekening Himbara.

Beberapa Bank yang masuk dalam rekening Himbara yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk wilayah Aceh).

Jika penerima BSU tidak memiliki rekening Himbara, maka penerima akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima BSU bekerja.***

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler