DENPASARUPDATE.COM - Penyebaran Covid-19 di Indonesia masih belum mereda yang mengakibatkan pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang.
Akibat perpanjangan PPKM Level 4, banyak masyarakat yang bertanya mengenai pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, BST (Bantuan Sosial Tunai), dam Kartu Sembako Agustus 2021.
Akibat PPKM, banyak masyarakat yang harus gulung tikar dan beberapa lagi terkena PHK dari tempat kerja dan membutuhkan Bansos atau BLT.
Baca Juga: Asyik, BLT Rp2,4 Juta dari Kemendikbud 2021 Untuk Para Mahasiswa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah sudah membuat program bantuan BLT kepada masyarakat yang terkena dampak akibat virus pandemi.
Seperti pada periode yang lalu, pada bulan Agustus 2021 pemerintah bakal membagikan tiga jenis BLT atau Bansos yakni BLT BPJS Ketenagakerjaan, BST, dan Kartu Sembako.
Baca Juga: Peserta Ujian SKD CPNS Kemenhan, Selain Wajib Swab Antigen, Simak Syarat Lainnya!
Untuk itu, berikut adalah ketentuan dan syarat penerima bantuan pemerintah yang akan cari bulang Agustus 2021.
1. BLT BPJS Ketenagakerjaan