BLT UMKM Rp 1,2 Juta Akan Cair untuk Tahap 3, Simak Syarat Lengkapnya!

- 20 Agustus 2021, 07:00 WIB
Cara dan syarat agar tetap dapat BLT UMKM meskipun nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM di eform BRI Tahap 3 di link eform.bri.co.id/bpum, cek banpresbpum.id sekarang juga.
Cara dan syarat agar tetap dapat BLT UMKM meskipun nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM di eform BRI Tahap 3 di link eform.bri.co.id/bpum, cek banpresbpum.id sekarang juga. /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

DENPASARUPDATE.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM merupakan salah satu jenis bantuan dari pemerintah yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat pada bulan ini.

Walaupun memiliki jumlah yang lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun lalu, BLT UMKM rencananya dicairkan mulai Juli sampai dengan September 2021.

Pada tahun ini, baik tahap 1 ataupun sampai tahap 3, jumlah BLT UMKM yang disediakan pemerintah adalah sekitar Rp1,2 juta.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair Bulan September 2021, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sementara itu, proses pengajuan dan pencairan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui eform BRI dan Banpres BNI dengan e-KTP yang didaftarkan dahulu.

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pemilik UMKM untuk memperoleh BLT UMKM ini.

Untuk dapat didaftarkan melalui bantuan Eform BRI dan Banpres BNI, ada beberapa persyaratan, antara lain sebagai berikut.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Zodiak Taurus, Materialistis Hingga Posesif

  1. Merupakan warga negara Indonesia.
  2. Memiliki usaha dalam skala mikro.
  3. Tidak sedang mengajukan ataupun menggunakan dana bantuan usaha dari bank.
  4. Calon pemerima bukan seorang Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta karyawan BUMN/BUMD.

Setiap calon pendaftar perlu memenuhi persyaratan di atas ditambah lagi dengan tambahan berupa belum pernah menerima BLT yang sama sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x