Mau Dapat Bantuan Pemerintah?, Ini Cara Cek dan Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online

- 9 Juni 2021, 20:18 WIB
Ilustrasi uang pecahan 100 ribu  untuk BLT UMKM tahap kedua tahun 2021
Ilustrasi uang pecahan 100 ribu untuk BLT UMKM tahap kedua tahun 2021 /pixabay/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum usai membuat masyarakat sangat membutuhkan bantuan terutama untuk menujang kebutuhan hidupnya yang semakin hari semakin menipis.

Sebenarnya banyak sekali bantuan yang bisa diajukan Untuk membantu pelaku usaha tetap produktif di masa pandemi, seperi pemerintah yang menyalurkan program bantuan bernama BLT UMKM atau BPUM bagi pelaku usaha senilai Rp 1,2 juta yang saat ini memasuki tahap kedua tahun 2021. Namun sebelum masuk ke tahap pencairan, calon penerima harus mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak.

Simak cara cek daftar penerima Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) secara online di BRI dan BNI. Untuk nasabah bank BRI, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: BTS Meal McD Viral, Ada yang Jual Bungkus Kosong Tanpa Isi Makanan Seharga Rp 350.000

Sementara itu, pengecekan oleh nasabah BNI dilakukan dengan mengakses laman banpresbpum.id. Inilah cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BNI.

Bagi Penerima BPUM di Bank BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Selanjutnya akan muncul keterangan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Bagi Penerima BPUM di Bank BRI:
- Masuk ke laman https://banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP.
- Kemudian, pilih 'Cari'.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Sekolah Tatap Muka Hanya 2 Jam, Warganet: “Ini Sekolah apa bimbel?”

Ternyata selain di cek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Lalu setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Lalu Bagaimana cara Mendaftar BPUM? Simak Caranya berikut ini :

-Calon penerima BPUM biasanya diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. -Lalu dari data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
-Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8. Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM dan harus memuat data sebagai berikut:

Baca Juga: Lahir 9 Juni Versi Kalender Bali: Sosok Penyabar, Peka dan Cerdas sebagai Ilmuan

-WNI (dibuktikan dengan KTP dan KK)
-Memiliki NIK (tertera di KTP dan KK)
-Memiliki usaha
-Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB
-Jenis kelamin
-Tanggal lahir
-Bidang usaha
-Nomor telepon

Apabila merasa tidak memiliki nomor rekening yang terdaftar pada link eform.bri.co.id, pelaku UMKM akan mendapatkan rekening baru untuk pencairan BPUM Rp1,2 juta.
BPUM 2021 yang diberikan pemerintah untuk pelaku usaha mikro bukan pinjaman ataupun kredit, namun dana hibah untuk membantu UMKM bangkit di saat pandemi Covid-19. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: BRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x