Semeton Bali Bisa Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 750 ribu per 3 bulan, Begini Syarat dan Caranya

- 12 Januari 2021, 19:04 WIB
Pemerintah Salurkan BLT Ibu Hamil dan Balita
Pemerintah Salurkan BLT Ibu Hamil dan Balita /Pixabay/Paxel/


DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah kini mengeluarkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi ibu hamil dan balita. BLT ini merupakan bagian dari program PKH 2021 yang bertujuan melindungi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Untuk besaran bantuan yang akan didapatkan ialah Rp 750 ribu per 3 bulan untuk ibu hamil. Sementara untuk balita atau anak usia dini 0-6 tahun adalah Rp 750 ribu per 3 bulan.

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Dapat BLT Anak Sekolah SD, SMP, SMA Rp 3,4 Juta Setahun

Ada beberapa syarat untuk mendapatkan BLT ibu hamil dan balita Rp 750 ribu per 3 bulan, yakni penerima harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) dan wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum memiliki KPS, maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, kemudian disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: Tim DVI Polda Bali ambil Sampel DNA Orang Tua Pramugari Sriwijaya Air Mia Zet Wadu

Apabila memang layak mendapatkan dana BLT, maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x