Buruan Kuota Terbatas! BPUM BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Masih Dibuka, Begini Cara Daftarnya

- 9 Juni 2021, 21:27 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /Pixabay

DENPASARUPDATE.COM - Kabar gembira untuk yang belum mendaftar BLT UMKM dari pemerintah.

Pasalnya, pengajuan usulan untuk mendapatkan BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 masih dibuka sampai 28 Juni 2021.

Hal tersebut ditegaskan oleh Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menyusul adanya kabar bahwa BLT UMKM Rp 1,2 Juta tahap 3 mulai dicairkan. 

Baca Juga: BTS Meal McD Viral, Ada yang Jual Bungkus Kosong Tanpa Isi Makanan Seharga Rp 350.000

"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua, semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," ungkap Eddy. 

Tahun ini, penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 Juta dan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Eddy mengatakan bahwa pada tahap pertama pihaknya telah menyalurkan bantuan kepada 9,8 juta pelaku UMKM. 

Baca Juga: Tidak Hanya Gubernur Bali Wayan Koster, ISKCON Juga Laporkan Sejumlah Pihak di Bawah Ini ke Komnas HAM

Adapun cara daftar untuk memperoleh atau melakukan pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 Juta, menurut Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, yakni masyarakat dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Untuk kemudian diteruskan ke Kemenkop UKM. 

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x