Hore! Kemnaker Cairkan BSU BLT Subsidi Gaji di Tahun 2021, Simak Syaratnya

- 22 Februari 2021, 12:19 WIB
Ilustrasi: Bukan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Beri BLT Rp3,55 Juta untuk Pekerja.*/
Ilustrasi: Bukan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Beri BLT Rp3,55 Juta untuk Pekerja.*/ /ANTARA/Reno Esnir

DENPASARUPDATE.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkapkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Subsidi Gaji dapat dicairkan kembali di tahun 2021 ini.

Bantuan BLT Subsidi Gaji akan kembali dicairkan di tahun 2021 dengan berbagai pertimbangan Kemnaker.

Kemnaker menerangkan alasan BSU akan ditransfer kembali.

Baca Juga: Trailer Sinetron Ikatan Cinta RCTI Senin 22 Februari 2021 : Al Kembali Sayangi Reyna, Reyna Tersenyum Bahagia

Akan tetapi, ada perbedaan pencairan antara BSU BLT Subsidi Gaji tahun 2021 dengan BSU BLT Subsidi Gaji tahun sebelumnya.

Tahun 2021 BSU BLT Subsidi Gaji akan dicairkan ke rekening pekerja secara terbatas.

Baca Juga: AWAS! Hari ini dan Besok 5 Wilayah di Indonesia Berpotensi Banjir Bandang, Termasuk Bali Status Waspada

BSU BLT Subsidi Gaji akan dicairkan kembali tahun 2021

Ida Fauziah mengatakan bahwa BSU BLT Subsidi Gaji 2020 belum dicairkan secara penuh.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x