Facebook sendiri bekerja sama dengan perusahaan Deloitte Consulting dan Goodera untuk melakukan pengecekan dan menyeleksi pendaftar yang masuk, hingga mendistribusikan dana bantuan kepada UMKM terpilih.
Usaha kecil di Indonesia dapat mengajukan permohonan mereka pada periode antara 6 Oktober 2020 hingga 19 Oktober 2020. Jadi masih ada waktu dua hari bagi anda yang ingin mendapat bantuan tersebut.
Baca Juga: Jelang 9 Desember 2020, KPU Denpasar Tetapkan DPT Pilkada 444.929 Pemilih, Denbar Jadi Paling Banyak
Begini tata cara dan prasyarat untuk mendaftar bantuan ini adalah sebagai berikut:
- Akta Pendirian entitas bisnis;
- Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis.
Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Hari Sabtu 17 Oktober 2020
Adapun syarat bagi UMKM yang harus dipenuhi untuk dapat bantuan ini diantaranya:
- Merupakan perusahaan bisnis