3. Peserta mengundurkan diri;
4. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI);
5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen).***
3. Peserta mengundurkan diri;
4. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI);
5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen).***
Editor: Rudolf Arnaud Soemolang