Korupsi Rp43 T di BPJS Ketenagakerjaan, Anggota Komisi IX DPR RI Kariyasa Adnyana: Selamatkan Hak Pekerja!

- 12 Februari 2021, 20:53 WIB
Anggota DPR RI Komisi IX, Ketut Kariyasa Adnyana
Anggota DPR RI Komisi IX, Ketut Kariyasa Adnyana /Facebook.com/Kariyasa Adnyana

DENPASARUPDATE.COM – Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) diterpa isu miring di awal tahun 2021.

Ini karena, lembaga yang bertugas memberikan perlindungan kepada para buruh dan pekerja diterpa isu dugaan korupsi sebesar Rp43 Triliun.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan jika pihaknya khawatir dugaan korupsi tersebut mengancam hak-hak pekerja dan buruh yang terdaftar, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, dan lainnya hilang akibat kasus tersebut.

Baca Juga: Siapkan Dirimu! Formasi Dan Kuota CPNS 2021 Telah Diumumkan, Pendaftaran Akan Dimulai Pada April Ini

Untuk itu, pihaknya mendorong kepada penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

Apalagi, BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi lembaga yang besar karena memegang anggaran pekerja se-Indonesia.

Baca Juga: Asyik! Bantuan BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Segera Cair, Simak Ini Bocoran Informasinya

“Kita serahkan kepada penegak hukum, yang pasti jangan sampai hak-hak pekerja itu nanti hilang karena ada kasus ini. Karena anggaran itu hak dari pekerja sendiri,” katanya, Jumat 12 Februari 2021.

Kariyasa Adnyana juga mengatakan jika BPJS Ketenagakerjaan mengelola anggaran dari para pekerja dan buruh yang sangat besar.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x