DENPASARUPDATE.COM – Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah diterbitkan sejak 25 Maret 2021. Inpres tersebut diterbitkan guna optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Presiden RI, Joko Widodo menginstruksikan kepada jajaran kementerian/lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Yaitu, melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: MUI Bali Kecam Aksi Serangan Israel, Serukan Doa dan Bela Perjuangan Rakyat Palestina
Menyikapi implementasi Inpres tersebut Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Bali M.Sobri menilai BPJS Ketenagakerjaan Bali-Nusra-Papua (Banuspa) tidak siap.
Sobri mengatakan, pihak BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Banuspa tidak menunjukkan kesiapan konkrit terhadap implementasi Inpres No 2 Tahun 2021 tersebut.
Hal ini terbukti jumlah tenaga kerja formal di Bali sebesar 1.298.450 orang atau sekitar (50.73 persen). Sedangkan yang bekerja di sektor informal sebanyak 1.261.156 orang atau (49.27 persen) sementara jumlah peserta BPJS ketenagakerjaan di Bali hanya 478.000 orang.
Angka tersebut tentunya terbilang jauh jika dibandingkan dengan jumlah angkatan tenaga kerja di Bali yang mencapai sekitar 2.56 juta orang.