Baca Juga: Presiden Arema FC Gilang Juragan 99 Berikan Jersey Singo Edan Untuk Gubernur Jakarta Anies Baswedan
Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Dian Agung Senoaji, mengungkapkan bahwa aturan terbaru tersebut baru berlaku pada tanggal 4 Mei 2022 mendatang atau tiga bulan setelah peraturan tersebut diundangkan per tanggal 4 Februari 2022.
Untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJAMSOSTEK dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pencairan JHT secara online harus melalui beberapa tahapan, antara lain :
1. Kunjungi laman atau website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Mengisi data diri;
3. Mengunggah semua dokumen persyaratan dan foto ukuran maksimal 6 MB;
4. Konfirmasi pengajuan;
Baca Juga: Ramai Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU September Ini, Yuk Kenali Lebih Dekat Apa Itu BSU