Ini Cara dan Dokumen yang Disiapkan, Syarat Cairkan JHT 100 Persen Sebelum Usia 56 Tahun

- 13 Februari 2022, 15:48 WIB
Simak Cara, Dokumen yang disiapkan, serta Syarat cairkan JHT (Jaminan Hari Tua) 100 persen Sebelum Usia 56 Tahun.
Simak Cara, Dokumen yang disiapkan, serta Syarat cairkan JHT (Jaminan Hari Tua) 100 persen Sebelum Usia 56 Tahun. /BPJS/

Baca Juga: Presiden Arema FC Gilang Juragan 99 Berikan Jersey Singo Edan Untuk Gubernur Jakarta Anies Baswedan

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Dian Agung Senoaji, mengungkapkan bahwa aturan terbaru tersebut baru berlaku pada tanggal 4 Mei 2022 mendatang atau tiga bulan setelah peraturan tersebut diundangkan per tanggal 4 Februari 2022.

Untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJAMSOSTEK dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca Juga: Lowongan Kerja! Rekrutmen BPJS Kesehatan Posisi Pegawai Tidak Tetap di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Kalimantan

Pencairan JHT secara online harus melalui beberapa tahapan, antara lain :

1. Kunjungi laman atau website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Mengisi data diri;

3. Mengunggah semua dokumen persyaratan dan foto ukuran maksimal 6 MB;

4. Konfirmasi pengajuan;

Baca Juga: Ramai Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU September Ini, Yuk Kenali Lebih Dekat Apa Itu BSU

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah