DENPASARUPDATE.COM - Simak cara, dokumen yang disiapkan, serta syarat cairkan JHT (Jaminan Hari Tua) 100 persen sebelum usia 56 Tahun.
Pemerintah mengumumkan bahwa ada perubahan terkait aturan mengenai batas usia pekerja yang hendak mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Pemerintah memutuskan Jaringan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia 56 tahun.
Aturan itu termuat dalam Keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Aturan itu membuat para pekerja baru dapat mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun.
Baca Juga: Rumor Pratama Arhan ke Klub Korea Selatan, Asnawi Beri Tanggapan Begini
Padahal, sebelumnya Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicarikan atau diklaim ketika pekerja sudah sebulan berhenti dari pekerjaan sebelumnya atau mengundurkan diri dari perusahaan.
Meskipun demikian, masih ada waktu untuk mencairkan dana JHT sebelum aturan baru berlaku.