Ini Cara dan Dokumen yang Disiapkan, Syarat Cairkan JHT 100 Persen Sebelum Usia 56 Tahun

- 13 Februari 2022, 15:48 WIB
Simak Cara, Dokumen yang disiapkan, serta Syarat cairkan JHT (Jaminan Hari Tua) 100 persen Sebelum Usia 56 Tahun.
Simak Cara, Dokumen yang disiapkan, serta Syarat cairkan JHT (Jaminan Hari Tua) 100 persen Sebelum Usia 56 Tahun. /BPJS/

DENPASARUPDATE.COM - Simak cara, dokumen yang disiapkan, serta syarat cairkan JHT (Jaminan Hari Tua) 100 persen sebelum usia 56 Tahun.

Pemerintah mengumumkan bahwa ada perubahan terkait aturan mengenai batas usia pekerja yang hendak mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Pemerintah memutuskan Jaringan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia 56 tahun.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jelang Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Apes Terus Ketemu Bajol Ijo

Aturan itu termuat dalam Keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Aturan itu membuat para pekerja baru dapat mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun.

Baca Juga: Rumor Pratama Arhan ke Klub Korea Selatan, Asnawi Beri Tanggapan Begini

Padahal, sebelumnya Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicarikan atau diklaim ketika pekerja sudah sebulan berhenti dari pekerjaan sebelumnya atau mengundurkan diri dari perusahaan.

Meskipun demikian, masih ada waktu untuk mencairkan dana JHT sebelum aturan baru berlaku.

Baca Juga: Presiden Arema FC Gilang Juragan 99 Berikan Jersey Singo Edan Untuk Gubernur Jakarta Anies Baswedan

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Dian Agung Senoaji, mengungkapkan bahwa aturan terbaru tersebut baru berlaku pada tanggal 4 Mei 2022 mendatang atau tiga bulan setelah peraturan tersebut diundangkan per tanggal 4 Februari 2022.

Untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJAMSOSTEK dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca Juga: Lowongan Kerja! Rekrutmen BPJS Kesehatan Posisi Pegawai Tidak Tetap di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Kalimantan

Pencairan JHT secara online harus melalui beberapa tahapan, antara lain :

1. Kunjungi laman atau website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Mengisi data diri;

3. Mengunggah semua dokumen persyaratan dan foto ukuran maksimal 6 MB;

4. Konfirmasi pengajuan;

Baca Juga: Ramai Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU September Ini, Yuk Kenali Lebih Dekat Apa Itu BSU

5. Selanjutnya, peserta akan memperoleh jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui surat elektronik (email);

6. Kemudian, peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call;

7. Setelah proses selesai, saldo Jaminan Hari Tua (JH) akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan di formulir.

Baca Juga: Lirik Lagu Buih Jadi Permadani yang Viral di Medsos & Dinyanyikan Artis Malaysia Exist: Oh Mungkinkah Diri Ini

Apabila ingin melakukan pencairan JHT secara langsung atau melalui kantor cabang, berikut tahapan yang harus dilalui.

1. Menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana JHT;

2. Mengaktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar kantor cabang;

3. Scan QR Code di kantor cabang;

4. Peserta mengisi data diri dengan lengkap pada kolom yang tersedia;

5. Mengunggah dokumen persyaratan klaim JHT;

Baca Juga: Para Rider MotoGP Jatuh Cinta dengan Lombok, Waspada Branding Bali Kadaluwarsa!

6. Memperoleh notifikasi pengajuan;

7. Memperlihatkan notifikasi pada petugas untuk mendapat nomor antrean;

8. Peserta menunggu untuk dipanggil melakukan wawancara;

9. Kemudian, setelah verifikasi dari wawancara berhasil, akan menerima tanda terima;

10. Menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

Baca Juga: David da Silva Pecah Telur, Robert Alberts Puji Aksi Teja Paku Alam di Laga Persib Bandung vs PSS Sleman

Adapun syarat untuk cairkan Jaminan Hari Tua (JHT), antara lain:

1. Peserta telah mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun;

2. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja;

3. Peserta mengundurkan diri;

4. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI);

5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen).***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah