Baca Juga: Para Rider MotoGP Jatuh Cinta dengan Lombok, Waspada Branding Bali Kadaluwarsa!
6. Memperoleh notifikasi pengajuan;
7. Memperlihatkan notifikasi pada petugas untuk mendapat nomor antrean;
8. Peserta menunggu untuk dipanggil melakukan wawancara;
9. Kemudian, setelah verifikasi dari wawancara berhasil, akan menerima tanda terima;
10. Menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Adapun syarat untuk cairkan Jaminan Hari Tua (JHT), antara lain:
1. Peserta telah mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun;
2. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja;