Catatkan Surplus di 2020, LPSK Harap BPJS Kembali Jamin Korban Kejahatan

- 11 Februari 2021, 02:00 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu /Instagram.com/@edwinpartogi/Instagram

 

DENPASARUPDATE.COM - Kabar gembira Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam laporan keuangannya disebutkan BPJS Kesehatan mencatatkan arus kas surplus Rp 18,7 triliun pada tahun 2020, dan hal itu merupakan pertama kali dalam sejarah.

Menyikapi hal tersebut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah selayaknya kembali menjamin biaya medis masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan surplus keuangan yang dialami oleh BPJS saat ini seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk kembali memberikan jaminan kesehatan kepada para korban kejahatan.

Baca Juga: STOP PRESS! Bengkulu Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan 6,5 Magnitudo

“Pada prinsipnya negara harus hadir bagi para korban, apalagi masyarakat sudah membayar iuran kepada BPJS setiap bulannya” ujar Edwin dalam keterangan persnya yang diterima redaksi DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 10 Februari 2021.

Edwin berharap pemerintah merevisi Perpres No 82 Tahun 2018 dengan mencabut beberapa ketentuan terkait pengecualian jaminan kesehatan untuk korban kejahatan.

Baca Juga: Jelang Fit and Proper Test, LPSK Soroti Enam PR Kapolri Baru, Salah Satunya Soal Peristiwa KM 50

Edwin menceritakan awalnya peserta BPJS Kesehatan yang menjadi korban tindak pidana masih dapat mengakses layanan rumah sakit dengan menggunakan fasilitas BPJS hingga Pepres No 82 Tahun 2018 terbit, korban menjadi kehilangan haknya.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: LPSK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x