Untuk mendapatkan SKU ini, anda dapat mendatangi kantor desa/kelurahan tempat anda membuka dan menjalankan usaha. SKU sendiri nantinya wajib diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Gempa 5,9 Magnitudo Guncang Pangandaran, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:
-Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Nama lengkap
-Alamat tempat tinggal sesuai KTP
-Bidang usaha
-Nomor telepon
Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 6