"Ditutup akhir November 2020," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.
Baca Juga: Long Weekend, Wisata Ini Bisa Jadi Referensi Liburan Anda di Bali
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM, sebagai berikut:
-WNI
-Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Mememiliki usaha mikro
-Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Sudah Diimpor ke China, Tesla Tarik Puluhan Ribu Mobil Karena Cacat Suspensi