Tagar #PolisiAnarkis Sempat Trending Twitter, YLBHI Sebut Polisi Terlalu Represif Hadapi Pendemo

- 9 Oktober 2020, 09:38 WIB
Aksi massa yang menentang pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) berjalan ricuh, di depan Kantor DPRD Bali, Kamis 8 Oktober 2020. Polisi menembakkan gas air mata dan water canon kepada demonstran
Aksi massa yang menentang pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) berjalan ricuh, di depan Kantor DPRD Bali, Kamis 8 Oktober 2020. Polisi menembakkan gas air mata dan water canon kepada demonstran /Rudolf Arnaud Soemolang

10.Polisi tidak memberikan makanan pada massa yg ditahan sejak siang sampai malam hari.

11.Polisi merampas hp dan mengangkut motor;

12.Pengerahan tentara dalam pengamanan dan sweeping aksi massa;

13.Polisi memukul, menangkap, lalu membebaskan kembali peserta aksi dengan keterangan salah tangkap.

Baca Juga: Menang Besar, Shin Tae-yong Mulai Puji Anak Asuhnya

Berdasarkan hal itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sejumlah lembaga atau instansi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan, polisi juga melanggar Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara (PHH).

PHH dilaksanakan apabila terjadi peningkatan situasi dari situasi kuning menjadi situasi merah. Sementara aksi massa dilakukan dengan damai, tetapi justru polisilah yang melakukan kekerasan. Kerusuhan terjadi karena tindakan aparat yang dengan sengaja membubarkan massa aksi dengan kekerasan.

Atas segala kejadian tersebut mereka mendesak Presiden dan Kapolri untuk menghormati UUD 1945 & amandemennya serta UU 9/1998 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk pendapat di muka umum.

Selain itu mendesak Kapolri memerintahkan aparatnya untuk menghentikan tindakan-tindakan brutal dan represif.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Twitter YLBHI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah