1.Polisi memukul Advokat/penasehat hukum mahasiswa yang ditangkap di Semarang (Jawa Tengah) dan Manado (Sulawesi Utara). di Manado Polisi juga mencekik leher, dan berupaya, untuk menangkap Penasehat hukum di Manado;
2.Polisi menghalang-halangi dan tidak memberikan akses pengacara/penasehat hukum LBH untuk mendampingi masyarakat yang ditangkap dan dibawa ke kantor-kantor polisi;
3.Polisi menghalang-halangi aksi dengan menangkapi masyarakat yang mau berunjuk rasa di jalan-jalan, stasiun kereta api, jembatan, dll;
4.Menstigma “perusuh” bagi peserta aksi;
Baca Juga: Berikut Harga Emas Terbaru Tanggal 9 Oktober, Harga Emas Antam Kembali Turun
5.Memprovokasi warga untuk perang kelompok yang berdampak pada aksi mahasiswa. Akibatnya banyak mahasiswa yang menjadi korban anak panah;
6.Polisi membubarkan massa aksi tanpa alasan dengan menembakkan gas air mata dan water canon;
7.Polisi menyerang paramedis dengan gas air mata;
8.Polisi memukuli massa aksi ketika ditangkap;
9.Polisi menelanjangi massa aksi ketika ditangkap.