Sidang Perdana Kasus Korupsi DID Digelar Hari Ini, Begini Kondisi Terkini Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti

14 Juni 2022, 08:23 WIB
Sidang Perdana Kasus Korupsi DID Digelar Hari Ini, Begini Kondisi Terkini Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti /

DENPASARUPDATE.COM – Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti bakal menjalani sidang perdana kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID), Selasa 14 Juni 2022.

Sidang perdana tersebut direncanakan bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Tidak hanya Eka Wiryastuti, hari ini juga dijadwalkan sidang tersangka lainnya yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Baca Juga: Ungkap Ada Kode Khusus Saat Transaksi Korupsi, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditahan KPK

Wiratmaja sendiri merupakan mantan staf Eka Wiryastuti semasa menjabat sebagai Bupati Tabanan.

Ia juga merupakan salah seorang dosen di Universitas Udayana

Baca Juga: Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditahan KPK, PDIP Pilih Bungkam Seribu Bahasa

Hanya saja, keduanya direncanakan akan menjalani sidang perdana secara terpisah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut KPK.

Sebelumnya, Eka Wiryastuti dan Wiratmaja sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: Ini Kata David da Silva Usai Cetak Gol Penyelamat Persib Bandung Main Imbang Vs Bali United di Piala Presiden

KPK menyebut tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Pada Agustus 2017, Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan bahwa kasus ini sendiri bermula saat Eka Wiryastuti yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Tabanan mengajukan permohonan dana DID ke pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2018.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Total Kekayaan Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Capai Rp 15,8 Miliar, Ini Rinciannya

Ketika itu, ia meminta bantuan staf ahli Bupati Tabanan Dewa Wiratmaja untuk menyelesaikan proses administrasi pengadaan DID itu.

Dalam prosesnya, Wiratmaja kemudian menemui Yaya Purnomo dua orang pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memproses permintaan DID Tabanan pada 2018.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditahan KPK Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah

Kemudian, Yaya Purnomo dan Rifa Surya justru meminta Dewa Wiratmaja sejumlah uang agar permintaan DID di Tabanan dimuluskan.

"Dari sana penyidik menemukan fakta ada komunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," ujar Lili.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Bakal Ada Pejabat Daerah yang Dicokok KPK?

Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee. Yang menarik ada kode khusus untuk yang khusus itu.

"Disebut dengan sebutan "dana adat istiadat"," beber Lili.

Baca Juga: Aziz Syamsudin Ditangkap KPK, Golkar Tunjuk Lodewijk F Paulus Sebagai Wakil Ketua DPR RI

Permintaan "dana adat istiadat" itu lalu diteruskan tersangka Wiratmaja pada tersangka Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan.

Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifan diduga sebesar 2,5 persen. dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Heboh Gilang Juragan 99 Sebut Omzet MS Glow Rp 600 M per Bulan, Stafsus Sri Mulyani : Gurih Nih @DitjenPajakRI

Selanjutnya sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta.

"Pemberian uang oleh NPEW (Eka Wiryastuti) melalui Tsk IDNW (Wiratmaja) diduga sejumlah sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300," tukasnya.

 Baca Juga: Ilija Spasojevic dan Ciro Alves Kandidat Peraih Top Skor BRI Liga 1 Musim Ini, Benarkah Ini yang Mereka Buru?

Lili menambahkan, saat ini tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler