DENPASARUPDATE.COM – Penetapan I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IGN Mataram sebagai tersangka korupsi dana aci dan sarana upacara oleh Kejari Denpasar berbuntut panjang.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jayanegara memutuskan langsung mencopot yang bersangkutan dari posisinya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Pencopotan ini dilakukan berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
“Disebutkan, bila seorang PNS menjadi tersangka, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat 6 Agustus 2021.
Hanya saja, ia mengatakan jika pihaknya tetap akan memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan dalam kasusnya tersebut.
Baca Juga: Jenuh dengan Alur Ikatan Cinta? Beri Sinyal Hengkang? Amanda Manopo : Bye!
Ini pihaknya menganut asas praduga tidak bersalah karena IGN Bagus Mataram sendiri belum mendapat vonis tetap dalam kasusnya tersebut.
“Karena kita negara hukum,” ujarnya.