Dari kasus Investasi Bodong PT DOK, Unsur Pledoi Tak Terbukti, Gendo Minta 5 Terdakwa Dibebaskan

- 9 Mei 2024, 22:30 WIB
Suasana Sidang PT DOK di PN Denpasar pada Rabu (8/5/2024)
Suasana Sidang PT DOK di PN Denpasar pada Rabu (8/5/2024) /ISTIMEWA

BALISUARAMERDEKA - Kasus Investasi Bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) kembali berlanjut.

Kerugian korban mencapai Rp30 Miliar. Sekarang kasus ini memasuki agenda pembacaan Pledoi penasihat hukum para Terdakwa dengan initial IPSOA, IPEYA, INAS, RKP, dan IWBA.

Pledoi setebal 170 halaman tersebut, dibawakan langsung oleh penasihat hukum lima terdakwa dari Gendo Law Office.

Sidang sendiri berlangsung pada Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Menurut keterangan saksi, terdakwa, dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, penasihat hukum mengemukakan 13 fakta.

Hal ini diutarakan oleh Penasihat Hukum Gendo Law Office, I Wayan Adi Sumiarta.

13 fak tersebut adalah fakta hukum Trading Di Bursa Berjangka Beresiko Sangat Tinggi, fakta hukum I Nyoman Tri Dana Yasa Adalah Pemilik Ide/Konsep Trading Yang Menjamin Modal Investor Aman Dan 0 persen risiko.

Lalu ada fakta hukum Hanya I Nyoman Tri Dana Yasa Yang Dapat Mengakses Dan Mengeksekusi Akun Trading Sebagai Pemilik Akun Dan Trader Tunggal, fakta hukum I Nyoman Tri Dana Yasa adalah owner sekaligus direktur PT DOK.

Dari Hal tersebut terungkap fakta hukum dari para terdakwa bahwa mereka bekerja di Bawah perintah I Nyoman Tri Dana Yasa.

Mereka semua digaji berdasarkan persentase. Lalu fakta hukum tidak hanya para terdakwa yang bekerja Dan digaji oleh I Nyoman Tri Dana Yasa.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah