Pejabat Teras Disbud Denpasar Tersangka Korupsi Sarana Upacara, Kadisbud Bilang Masih Akan Lapor Kepada Atasan

- 5 Agustus 2021, 15:03 WIB
Kejaksaan Negeri  menetapkan pejabat teras Disnas Kebudayaan Kota Denpasar sebagai tersangka pengadaan sarana upacara
Kejaksaan Negeri menetapkan pejabat teras Disnas Kebudayaan Kota Denpasar sebagai tersangka pengadaan sarana upacara /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

 

 

DENPASARUPDATE.COM –Meski sudah banyak orang dipenjara, kejahatan korupsi masih saja menggurita. Bahkan, dana urusan sarana upacara (sesajen) saja di korupsi. Kali ini pejabat tinggi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar terjerat dugaan korupsi sesajen (sarana persembahan. Seorang pejabat teras Disbud Kota Denpasar berinisial I Gusti M ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis 5 Agustus 2021.

Kasusnya yaitu korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2019 - 2020 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen di Banjar-banjar se-Kota Denpasar.

Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram memilih belum bisa menanggapi hal tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 5 Agustus 2021 Terbaru: Pisces Dapat Rezeki Nomplok, Gemini Cek Kesehatan

Saat dikonfirmasi, ia masih berdalih segera melaporkan mengenai penetapan tersangka pejabat di lingkungan dinas yang dipimpinnya tersebut kepada Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jayanegara.

"Maaf, tyang belum bisa menanggapi, tyang laporkan dumun ke atasan (Saya laporkan dulu keatasan, Red), suksma," kata dia singkat.

Seperti diketahui, IGM sendiri ditetapkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.

 Baca Juga: Rekam Mandiri Saat PPKM Darurat, Pandusukma Rilis Lagu ‘Lepas” Terinspirasi Karya Ismail Marzuki dan Gesang

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x