DENPASARUPDATE.COM –Meski sudah banyak orang dipenjara, kejahatan korupsi masih saja menggurita. Bahkan, dana urusan sarana upacara (sesajen) saja di korupsi. Kali ini pejabat tinggi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar terjerat dugaan korupsi sesajen (sarana persembahan. Seorang pejabat teras Disbud Kota Denpasar berinisial I Gusti M ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis 5 Agustus 2021.
Kasusnya yaitu korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2019 - 2020 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen di Banjar-banjar se-Kota Denpasar.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram memilih belum bisa menanggapi hal tersebut.
Saat dikonfirmasi, ia masih berdalih segera melaporkan mengenai penetapan tersangka pejabat di lingkungan dinas yang dipimpinnya tersebut kepada Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jayanegara.
"Maaf, tyang belum bisa menanggapi, tyang laporkan dumun ke atasan (Saya laporkan dulu keatasan, Red), suksma," kata dia singkat.
Seperti diketahui, IGM sendiri ditetapkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.