Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditahan KPK, PDIP Pilih Bungkam Seribu Bahasa

- 24 Maret 2022, 20:36 WIB
 Penahanan Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis 24 Maret 2022 mengagetkan banyak pihak.
Penahanan Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis 24 Maret 2022 mengagetkan banyak pihak. /Aulia Nasri /Tabanan Bali

DENPASARUPDATE.COM – Penahanan Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis 24 Maret 2022 mengagetkan banyak pihak.

Eka Wiryastuti sendiri ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018.

Penahanan dan penetapan sebagai tersangka Eka Wiryastuti ini membuat PDIP bungkam.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Total Kekayaan Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Capai Rp 15,8 Miliar, Ini Rinciannya

Saat dikonfirmasi, banyak petinggi PDIP Bali yang tidak mau berkomentar

“Belum, kami belum bisa memberi komentar apa-apa saat ini. Tunggu sampai besok,” kata Bendahara DPD PDIP Bali, Dewa Made Mahayadnya Kamis 24 Maret 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditahan KPK Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah

Pria yang akrab disapa Dewa Jack ini mengaku belum bisa memberi komentar banyak terkait hal tersebut.

“Mudah-mudahan besok ada petunjuk resmi, bari kita berikan komentar resmi,” tandas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x