Ungkap Ada Kode Khusus Saat Transaksi Korupsi, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditahan KPK

- 24 Maret 2022, 21:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis 24 Maret 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis 24 Maret 2022. /Tangkapan Layar KPK RI/

DENPASARUPDATE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis 24 Maret 2022.

Eka Wiryastuti sapaan akrabnya ditahan lantaran terlibat dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018 lalu.

Ia sendiri ditahan bersama salah seorang staf ahli Bupati Tabanan yang Dosen FE Unud Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan pejabat Kemenkeu Rifa Surya.

Baca Juga: Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditahan KPK, PDIP Pilih Bungkam Seribu Bahasa

"Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Lili sendiri menjelaskan bahwa kasus ini sendiri bermula saat Eka Wiryastuti yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Tabanan mengajukan permohonan dana DID ke pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2018.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Total Kekayaan Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Capai Rp 15,8 Miliar, Ini Rinciannya

Ketika itu, ia meminta bantuan staf ahli Bupati Tabanan Dewa Wiratmaja untuk menyelesaikan proses administrasi pengadaan DID itu.

Dalam prosesnya, Wiratmaja kemudian menemui Yaya Purnomo dua orang pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memproses permintaan DID Tabanan pada 2018.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x