DENPASARUPDATE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menggelar rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis 30 September 2021 hari ini.
Salah satu berita acara pada rapat tersebut membahas penetapan Lodewijk F. Paulus sebagai Wakil Ketua DPR pengganti Aziz Syamsudin yang diberhentikan lantaran terjerat kasus suap dan telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam siaran persnya, Kamis 30 September 2021 mengungkapkan bahwa Berdasarkan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 39 mengatur mengenai Tata Cara pemberhentian Pimpinan DPR karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR, maka DPR perlu menetapkan pemberhentian Saudara Aziz Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam.
Nama Lodewijk diajukan oleh oleh Partai Golkar pada Rabu lalu. Sesuai mekanisme yang berlaku penetapan Wakil ketua DPR RI yang baru akan diputuskan dalam rapat paripurna.
Puan mengatakan, bahwa usai ditetapkan Lodewijk akan langsung dilantik. Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan akan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin.
Selain penetapan Wakil DPR RI yang baru, pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 juga tertulis dalam berita acara rapat paripurna hari ini.
Penetapan RUU APBN 2022 akan dimulai dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, kemudian pendapat mini sebagai sikap akhir fraksi, dan hasil Pembicaraan Tingkat I.