Aziz Syamsudin Ditangkap KPK, Golkar Tunjuk Lodewijk F Paulus Sebagai Wakil Ketua DPR RI

- 30 September 2021, 15:14 WIB
Pelantikan dan pengambilan sumpah Lodewijk F. Paulus Sebagai Wakil Ketua DPR RI
Pelantikan dan pengambilan sumpah Lodewijk F. Paulus Sebagai Wakil Ketua DPR RI /Humas DPR RI/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menggelar rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis 30 September 2021 hari ini.

Salah satu berita acara pada rapat tersebut membahas penetapan Lodewijk F. Paulus sebagai Wakil Ketua DPR pengganti Aziz Syamsudin yang diberhentikan lantaran terjerat kasus suap dan telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam siaran persnya,  Kamis 30 September 2021 mengungkapkan bahwa Berdasarkan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 39 mengatur mengenai Tata Cara pemberhentian Pimpinan DPR karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR, maka DPR perlu menetapkan pemberhentian Saudara Aziz Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA di Cartens Audio, Lulusan SMA Sederajat: Sales Online Market, Quality Control, Videographer

Nama Lodewijk diajukan oleh oleh Partai Golkar pada Rabu lalu. Sesuai mekanisme yang berlaku penetapan Wakil ketua DPR RI yang baru akan diputuskan dalam rapat paripurna.

Puan mengatakan, bahwa usai ditetapkan Lodewijk akan langsung dilantik. Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan akan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin.

Selain penetapan Wakil DPR RI yang baru, pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 juga tertulis dalam berita acara rapat paripurna hari ini.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK KESEHATAN, 4 Oktober 2021, Leo Perlu Istirahat Cukup, Scorpio Baiknya Konsumsi Sayuran Hijau!

Penetapan RUU APBN 2022 akan dimulai dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, kemudian pendapat mini sebagai sikap akhir fraksi, dan hasil Pembicaraan Tingkat I.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah