BREAKING NEWS! Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditahan KPK Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah

- 24 Maret 2022, 18:07 WIB
Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI dalam kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018, Kamis 24 Maret 2022.
Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI dalam kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018, Kamis 24 Maret 2022. /Tangkapan Layar YouTube KPK RI/

DENPASARUPDATE.COM – Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018, Kamis 24 Maret 2022.

Eka Wiryastuti langsung dikeler ke Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, ia bahkan telah menggunakan rompi oranye tersangka KPK RI.

Selain menggunakan rompi oranye, saat dibawa ke ruangan konferensi pers Eka Wiryastuti senditi tampak menggunakan borgol

Baca Juga: Ditangkap KPK, Total Kekayaan Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Capai Rp 15,8 Miliar, Ini Rinciannya

Politisi PDIP ini juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang pria yang juga menggunakan rompi oranye yang sama.

Dalam konferensi persnya, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK RI.

Baca Juga: Profil & Biodata Ubedilah Badrun, Aktivis 98 dan Dosen UNJ yang Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang ke KPK

"Benar, tim penyidik KPK pada Rabu (27/10/2021) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali. Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018," katanya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa sejumlah tempat di Bali dilakukan penyelidikan di berbagai tempat.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x