Sulit Dapat BLT UMKM Akibat Nomor eKTP Tidak Terdaftar? Begini Caranya Agar Dapat dan Pasti Cair

- 22 Oktober 2020, 20:28 WIB
Ilustasi pencairan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustasi pencairan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Freepik Dragana_Gordic

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah resmi membuka keran stimulus bantuan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Salah satunya melalui Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang setiap penerimanya akan mendapat bantuan langsung tunai atau BLT UMKM ini berjumlah Rp2,4 juta melalui rekening pribadi masing-masing penerima.

Hanya saja, banyak dari masyarakat pelaku UMKM yang mencoba untuk mendaftar terganjal akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP Elektroniknya tidak terdaftar dalam sistem sebagai penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Simak Bocoran Episode selanjutnya Drama Korea “Start Up” yang Tayang 24 Oktober!

Bagi anda yang pernah mengalami hal tersebut, redaksi DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) merangkum cara dan syarat resmi untuk mendaftar agar anda tidak mengalami hal yang sama.

Dalam hal ini masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya, Seperti yang sudah di jelaskan dalam SMS tersebut.

Baca Juga: Anda Belum Dapat BLT UMKM? Tenang Pemerintah Perpanjang Programnya, Ini Cara Daftarnya, Pasti Cair!

Hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM, sebagai berikut:

-WNI

-Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Mememiliki usaha mikro

-Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Lakukan Studi Kelayakan, Bali Segera Miliki LRT Angkutan Masal Berbasis Rel

-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Untuk mendapatkan SKU ini, anda dapat mendatangi kantor desa/kelurahan tempat anda membuka dan menjalankan usaha. SKU sendiri nantinya wajib diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Setelah Luncurkan Tanya, Soal , dan Sekolah, Kelas Pintar Lengkapi Pembelajaran Online dengan Fitur

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

-Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Nama lengkap

-Alamat tempat tinggal sesuai KTP

-Bidang usaha

-Nomor telepon

Baca Juga: Cegah Demo Besar-besaran Hari Ini, Majelis Desa Adat Kerahkan Ratusan Pecalang di Depan Kampus Unud

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

-Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

-Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

-Kementerian/Lembaga

-Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

-Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Mau Tahu Bahasa yang Digunakan pada Masa Kerajaan Sriwijaya? Ini Dia Ulasannya

Nantinya apabila anda dinyatakan lolos menerima bantuan tersebut, maka anda akan mendapatkan sms notifikasi dari bank penyalur, seperti contohnya dari Bank BRI ini:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah