Cek Nama Kamu di Link Ini ! BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair

- 10 November 2020, 16:36 WIB
Halo pekerja, BSU udah cair sejak Senin ya... (kemnaker)
Halo pekerja, BSU udah cair sejak Senin ya... (kemnaker) /

DENPASARUPDATE.COM - BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Tahap 2 menurut Kemnaker telah cair.

Ini tentu menjadi hal yang dinanti dan angin segar bagi penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji.

Dimana seharusnya, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji ini cair pekan lalu.

Baca Juga: Tunggu Kedatangan Habib Rizieq, Pria Asal Bogor ini Jatuh Mendadak dan Meninggal Dunia

Akan tetapi, hal itu batal terlaksana karena pada tahap 2 ini ada perbedaan.

KPK memberikan rekomendasi terhadap penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini, yakni perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses pemadanan data tersebut juga adalah bagian dari evaluasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) supaya tidak melenceng dari sasaran.

Baca Juga: Petani Ingin Dapat Pupuk Subsidi?, Cek Daftar e-RDKK

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini,” ucap Menaker Ida Fauziyah Senin, 9 November 2020.

Ida Fauziah mengungkapkan bahwa hari ini pembayaran BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji tahap 2 mulai dicairkan.

Baca Juga: Pulang ke Tanah Air di Hari Pahlawan, Petugas Bandara Soetta Sambut Habib Rizieq Bak Pahlawan Perang

Tahap atau termin 2 ini ialah penyaluran BLT Subsidi Gaji untuk periode bulan November s.d. Desember bagi para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin I.

Untuk jumlah dana yang diberikan kepada pekerja atau karyawan penerima tetap sama, yaitu  sebesar sebesar Rp 1,2 juta.

Rp 1,2 juta itu berasal BLT Subsidi Gaji bulan November-Desember yang dirapel dimana masing-masing sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Baca Juga: Klik Link Ini agar Ditransfer, Ini Penyebab BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Sementara untuk mekanisme atau tata cara pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin I, ” ungkap Ida.

Baca Juga: Gagal Cair! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Batal Cair ke 5 Rekening Bank Karyawan Ini

Dikatakan oleh Ida Fauziah, pihaknya terus melakukan upaya untuk mempercepat proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja/buruh/karyawan di termin ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," katanya.

Dirinya juga memastikan bahwa bagi pekerja/karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah memenuhi syarat, pencairan termin kedua Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai prosedur akan tetap dilanjutkan.

Baca Juga: BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Telat Cair, Ada Peserta Dicoret Karena Ini

Apabila ada pekerja/karyawan yang ingin mengecek apakah namanya mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat melakukan langkah ini :

1.Buka laman atau website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di link kemnaker.go.id.

2. Klik Daftar pada pojok kanan atas.

Baca Juga: dr.Tirta Hadir di Sidang Jerinx, Ungkap Sempat Dihalangi Hadir oleh Ketua IDI Bali

3. Apabila belum memiliki akun, pada bagian bawah kolom masuk, klik Daftar Sekarang.

4. Kemudian, isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, lalu klik Daftar Sekarang.

5. Jika sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar bantuan ini.

Baca Juga: Biden Menang Pilpres AS, Huawei Disebut Bakal Dapat Untung Besar, Blokir Akan Dicabut?

6. Aktivasi akun, masuk kembali ke website atau laman Kemnaker, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap.

8. Selanjutnya, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: AWAS! BMKG Warning Soal Potensi Bencana Alam Dahsyat di Bali Selatan dan Tengah, Ini Sebabnya

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, akan tetapi belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhan.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah