DENPASARUPDATE.COM - Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), menerangkan bahwa jumlah karyawan penerima bantuan BLT Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 akan berkurang.
Ini karena ada karyawan bergaji di atas Rp5 juta yang disinyalir mendapatkan bantuan subsidi gaji di tahap atau gelombang 1.
Namun, Kemnaker memastikan nantinya karyawan yang tidak memenuhi syarat tidak akan ditransfer bantuan subsidi gaji tahap atau gelombang 2.
Baca Juga: Gagal Cair! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Batal Cair ke 5 Rekening Bank Karyawan Ini
Ida Fauziyah saat melakukan kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu 7 November 2020 lalu kepada RRI PRO3, mengungkapkan hal ini :
"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," ungkap Ida dilansir dari RRI.
"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," sambung Ida.
Baca Juga: Polres Badung Awasi Penerapan Prokes di Pasar Adat Mengwi
Akan tetapi, pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dan telah memenuhi syarat bergaji di bawah Rp5 juta akan tetap mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.