Petani Ingin Dapat Pupuk Subsidi?, Cek Daftar e-RDKK

- 10 November 2020, 15:17 WIB
Salah satu produk pupuk nasional bersubsidi
Salah satu produk pupuk nasional bersubsidi /kartika mahayadnya/dairibaru.com

DENPASARUPDATE.COM – Persoalan pupuk subsidi terus menjadi perbincangan hangat di kalangan petani nasional. PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan hanya petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi.

Lho kok?. Pupuk Indonesia akan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2020.

"Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian," beber  Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana dalam keterangan di Jakarta, dikutip DenpasarUpdate.Com dari antaranews.com, Selasa 10 November 2020.

Baca Juga: Biden dan Vaksin Covid-19 Pfizer Dorong Keperkasan Rupiah Terhadap Dolar AS

Karena itu guna mengantisipasi kebutuhan petani yang kehabisan alokasi, Pupuk Indonesia pun telah menyiapkan stok pupuk nonsubsidi di kios-kios resmi.

Selain itu, guna menghindari pupuk palsu, Wijaya juga mengimbau para petani hanya membeli pupuk bersubsidi di kios atau pengecer resmi.

"Kami imbau petani yang sudah terdaftar dalam e-RDKK menebus langsung pupuk bersubsidi di kios atau pengecer resmi, agar petani memperoleh pupuk yang sesuai kualitas dan sesuai HET (harga eceran tertinggi)," imbuhnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Tiba, Disambut Gemuruh Salawat Nabi oleh Ribuan Massa

Pupuk Indonesia telah menyiapkan sejumlah strategi guna mencegah penyimpangan, diantaranya pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, termasuk penyaluran tertutup yang berdasarkan e-RDKK.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x