DENPASARUPDATE.COM - Secara mengejutkan, dr.Tirta hadir di sidang Jerinx pada hari Selasa 10 November 2020 di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kehadiran dr.Tirta untuk memberi dukungan moral kepada Jerinx dalam sidang dengan agenda Pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dokter yang aktif bersuara sejak Covid-19 ini mengatakan sebelumnya dia sudah ingin hadir di sidang Jerinx, tetapi ada pihak yang menghalanginya untuk hadir.
Baca Juga: Gunung Merapi Status Siaga Erupsi, Warga Berangsur Ungsikan Ternak
dr.Tirta mengatakan, ketika dia ingin hadir pada sidang sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali menelpon dirinya dan menyatakan keberatan jika dr.Tirta hadir di sidang Jerinx.
"Ketua IDI Bali menelpon saya dua minggu lalu, malam-malam, dia mengatakan keberatan jika saya hadir disidang, karena dianggap melawan teman sejawat, padahal maksud saya bukan itu," kata dr.Tirta.
Dia mengatakan dirinya menghormati keputusan IDI yang malapor, tapi dengan tuntutan 3 tahun jepada Jerinx, menurut dr.Tirta terlalu berlebihan.
"Tuntutan 3 tahun hanya karena keliru menggunakan frasa itu tidak tepat, saya harap Majelis Hakim bijak memutuskan vonis, mempetimbangkan apa yang sudah dilakukan Jerinx selama ini, termasuk kegiatan sosialnya. Jika karena salah dua frasa "Kacung" dan "bubarkan" orang dipenjara, nanti makin banyak yang melapor ke cyber crime, kasian juga teman-teman Polisi," tandas dr.Tirta.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Komandan Marinir TNI AL Kenang Pertempuran Lawan Sekutu di Tegal