KADO TAHUN BARU! Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2021

- 2 Januari 2021, 01:00 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS pada proses klaim pengobatan
Ilustrasi pelayanan BPJS pada proses klaim pengobatan /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

2. Sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP

Baca Juga: Maklumat Kapolri Ancam Kebebasan Pers Soal Info Terkait Pemberitaan FPI, Komunitas Pers: CABUT!

B. Untuk tahun 2021 dan seterusnya

1. Sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP

2. Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP

Baca Juga: Nahkoda Kapal Kargo Meninggal di Perairan Buleleng

Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan berjumlah 40 peren, atau 96 juta masyarakat miskin, pemerintah tetap membayarkan iuran sebesar Rp42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp2.000 - Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar, tapi Mau Dapat Bantuan BST Rp 300 Ribu? Gampang, Ini Solusinya

Sementara itu, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah