Arvin Nasution: Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Malaysia Masih Rendah

- 19 Desember 2020, 01:00 WIB
Logo BPJS ketenagakerjaan
Logo BPJS ketenagakerjaan /bpjsketenagakerjaan.go.id

DENPASARUPDATE.COM – Pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di negeri jiran Malaysia dinilai masih sangat minim. 

Demikian disampaikan oleh Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (Korwil MP BPJS) Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat 18 Desember 2020. Setidaknya ada tiga permasalahan dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI di Malaysia. Yaitu, dari aspek kepesertaan, aspek pelayanan/manfaat dan aspek iuran.

Ketua Korwil MP BPJS Malaysia, Arvin Nasution  mengatakan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Malaysia masih sangat rendah hanya 11% saja. Secara jumlah, tenaga kerja Indonesia di Malaysia mencapai 1.919.000 jiwa.

Baca Juga: WADUH! 2.609 Guru di Badung di SWAB, Sebanyak 60 Guru Dinyatakan Terpapar Covid-19

Menurutnya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan harus terus meningkatkan kepesertaan di kalangan pekerja migran Indonesia (PMI) khususnya di Malaysia. 

“Direksi BPJS Ketenagakerjaan jangan retorika, tidak benar bahwa pekerja migran kita sudah terlindungi program BPJS.  Sebab selain mereka masih sangat banyak tidak terlindungi jamsostek juga masih sangat banyak yang tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap alias ilegal," kata Arvin Nasution.

Malaysia merupakan negara dengan jumlah pekerja migran Indonesia terbesar di dunia. "Masih sangat banyak persoalan yang harus diselesaikan dalam program perlindungan dan jaminan sosial PMI di luar negeri, khusus di negara Malaysia yang sering melakukan program pemutihan dokumen pekerja migran penting untuk dimasukkan persyaratan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kelengkapan dokumen keimigrasian PMI," katanya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu 19 Desember 2020 di RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, NET TV, GTV

Menurut Arvin dari aspek iuran masih sangat terbatas channel pembayaran sehingga menyebabkan pekerja migran Indonesia di Malaysia kesulitan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. "Di Malaysia terdapat regulasi pekerja tidak diperbolehkan mendapatkan dana diluar kontrak sehingga tidak memungkinkan untuk mengembangkan konsep agen perisai, sebaiknya direksi BPJS Ketenagakerjaan cek turun lapangan langsung jangan asal bicara," tegasnya.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x