DENPASARUPDATE.COM - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait pelarangan aktivitas dan atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).
Maklumat ini tertuang dalam Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), tertanggal 1 Januari 2021.
Maklumat tersebut justru langsung menuai pro dan kontra di masyarakat, salah satunya adalah insan pers.
Baca Juga: Awal Tahun, 101 Orang Positif Covid-19 di Bali
Ini karena, dalam salah satu pasal maklumat tersebut berisi larangan bagi masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.
Insan pers yang terdiri dari Forum Pemred, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai isi maklumat itu tak sejalan dengan semangat demokrasi dan menghormati kebebasan memperoleh informasi.
Baca Juga: Waduh! Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI yang Berstatus Pelajar SMP
Mereka juga melihat bahwa maklumat itu justru mengancam tugas jurnalis dan media dalam mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik, dalam hal ini terkait FPI.
Atas hal ini, komunitas pers pun meminta agar ketentuan dalam poin 2d tersebut dicabut.