KADO TAHUN BARU! Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2021

- 2 Januari 2021, 01:00 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS pada proses klaim pengobatan
Ilustrasi pelayanan BPJS pada proses klaim pengobatan /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

DENPASARUPDATE.COM - Mengawali tahun baru 2021, masyarakat Indonesia mendapat kado pahit dari pemerintah.

Pasalnya, di masa memerangi pandemi Covid-19 yang juga berdampak pada sektor perekonomian, pemerintah justru menaikkan beban kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lewat premi BPJS Kesehatan, sejak Jumat 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran iuran itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 20I8 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Diduga Gangguan Mental, Pria ini Ditemukan Tewas di Dasar Jurang

Kenaikan iuran menyasar peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja (BP), dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Pada Pasal 34 Perpres 64/2020 menyebutkan, besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sama dengan besaran iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: 30 Ton Sampah Diangkut Dari Pantai Kuta

A. Untuk tahun 2020

1. Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan Peserta BP

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x