Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.
Apabila ada pelaku usaha mikro yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili KTP dapat mendaftar di kantor lembaga pengusul terdekat dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Puji Koster, Dubes Austria Ini Sebut Penanganan Covid-19 di Bali Lebih Baik dari Negaranya
Adapun data yang perlu disiapkan sebelum mendaftar adalah sebagai berikut:
• Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Nama lengkap
• Alamat tempat tinggal sesuai KTP
• Bidang usaha
• Nomor telepon
Baca Juga: Wow! Ditangkap Polisi Saat Lagi 'Threesome', Tarif ST dan MA Ternyata Rp 110 Juta