Pasti Cair! NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Daftarnya

- 27 November 2020, 19:16 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Shammil Fachrial Suryapraja

Akan tetapi, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

• Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau

• Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Vinicius Antar Tottenham Hajar Ludogorets 4 Gol Tanpa Balas

• Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro
Pendaftaran bisa dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan UKM pemerintah daerah, atau lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, antara lain:

• Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

• Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

• Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

• Kementerian/Lembaga

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah