Daftar Banpres BPUM Dapat SMS Rp2,4 Juta Cuma Modal KTP di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Pasti Cair

- 15 November 2020, 19:04 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta Hanya Cair Ke 3 Rekening Ini, Begini Cara Mengecek Status BPUM.
BLT UMKM Rp2,4 Juta Hanya Cair Ke 3 Rekening Ini, Begini Cara Mengecek Status BPUM. /eform.bri.co.id


DENPASARUPDATE.COM - Daftar sebagai penerima BLT Banpres UMKM atau BPUM hanya bermodalkan KTP yang mendapatkan SMS dari BRI INFO, dapat cek namanya di formulir online (eform) eform.bri.co.id/bpum dan berhak mendapatkan bantuan langsung sebesar Rp2,4 juta, apabila NIK terdaftar di link tersebut.

Seperti diketahui pencairan BLT Banpres UMKM atau BPUM tahap 1 telah cair sejak bulan lalu, sementara itu pendaftaran untuk tahap 2 masih dibuka hingga akhir November 2020 dan penyaluran sendiri sampai Desember 2020.

Apabila ada pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini dapat mendaftarkan diri dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul atau secara online di beberapa daerah yang menyediakan pendaftaran secara daring atau online.

Baca Juga: Ternyata BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Belum Cair ke Semua Pekerja Karena Ini

Sebagai tambahan informasi, sampai saat ini sudah ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar bantuan ini, padahal kuota yang tersedia hanya untuk 12 juta penerima.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ucap Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," terang Teten.

Baca Juga: Ini 30 Link Pendaftaran di Kab/Kota Daftar Online BLT BPUM Rp 2,4 Juta, Begini Caranya Pasti Lolos

Ternyata, tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Adapun kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BLT Banpres UMKM atau BPUM ini, antara lain :

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x