DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah masih membuka pendaftaran program BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang menyasar para pelaku usaha mikro terdampak Covid-19.
Pendaftaran program BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta kepada 3 juta UMKM masih dibuka hingga akhir November 2020.
Namun, pendaftaran bisa ditutup lebih cepat apabila kuota terpenuhi.
Baca Juga: Resah Tindakan AWK dan Hare Krisna Saat Ini, Raja-raja Se-Bali Minta AWK Lakukan Ini
Surat Keterangan Usaha (SKU) menjadi salah satu berkas yang wajib dilampirkan jika ingin mendaftar bantuan ini.
Surat Keterangan Usaha (SKU) diperlukan pendaftar BLT Banpres UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Surat Keterangan Usaha (SKU) ini bisa diperoleh di kelurahan atau kecamatan tempat lokasi usaha. Adapun persyaratannya sebagai berikut.
Baca Juga: Libur Panjang, Sedikitnya 5 Ribu Wisdom Padati Objek Wisata Danau Beratan Bedugul
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi).