Ini Cara Mudah Buat Surat Keterangan Usaha (SKU), Syarat Daftar BPUM BLT Banpres Produktif UMKM

- 2 November 2020, 10:24 WIB
Cek Online Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Link eform.bri.co.id/bpum. */MediaPakuan
Cek Online Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Link eform.bri.co.id/bpum. */MediaPakuan /

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah masih membuka pendaftaran program BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang menyasar para pelaku usaha mikro terdampak Covid-19.

Pendaftaran program BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta kepada 3 juta UMKM masih dibuka hingga akhir November 2020.

Namun, pendaftaran bisa ditutup lebih cepat apabila kuota terpenuhi.

Baca Juga: Resah Tindakan AWK dan Hare Krisna Saat Ini, Raja-raja Se-Bali Minta AWK Lakukan Ini

Surat Keterangan Usaha (SKU) menjadi salah satu berkas yang wajib dilampirkan jika ingin mendaftar bantuan ini.

Surat Keterangan Usaha (SKU) diperlukan pendaftar BLT Banpres UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Surat Keterangan Usaha (SKU) ini bisa diperoleh di kelurahan atau kecamatan tempat lokasi usaha. Adapun persyaratannya sebagai berikut.

Baca Juga: Libur Panjang, Sedikitnya 5 Ribu Wisdom Padati Objek Wisata Danau Beratan Bedugul

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi).

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x